Merespons hal itu, Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan bahwa timnya akan membawa setidaknya 5 saksi fakta untuk memperkuat kejadian pada 27 Agustus 2016 adalah murni kecelakaan lalu lintas tunggal, dan kliennya tidak terlibat bahkan tidak ada di malam kejadian.
“Yang pasti kami punya saksi fakta, sementara baru lima, nanti bisa berkembang,” kata Farhat usai persidangan.
(Fakhrizal Fakhri )