JAKARTA - Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi pamungkas pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diajukan oleh Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PB) Cirebon, Jawa Barat, hari ini, Selasa (30/7), pukul 10.00 WIB.
“Kita siap, hari ini saksi fakta yang akan menjelaskan di antaranya Liga Akbar dan kawan-kawan ya. Kemudian teman-teman Vina, dan saksi lainnya,” kata Farhat kepada iNews Media Group, Selasa (30/7/2024).
Sementara, kata Farhat, untuk sidang lanjutan yang diagendakan pada hari Rabu 31 Juli 2024, akan dihadirkan saksi ahli.
“Kemudian, jadwal untuk saksi besok itu ahli mungkin bisa dua, tiga hari, tergantung waktu, mungkin Pengadilan Negeri Cirebon mau kebut sampai malam kita siap. Kalau memang sampai sore, ya tiga atau empat hari selesai,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak 10 saksi. Termasuk ada saksi kunci Dede Riswanto kemudian juga Dedi Mulyadi yang pernah menjadi Bupati Purwakarta.
“Hari ini ada 10 saksi yang dihadirkan. Ada pak Mochtar pengacara, ada juga Marwan, Widya dan Mega, kemudian juga ada mantan pengacara kelima terpidana tersebut,” ujarnya.
“Kami baru mendapat kabar, katanya Dede nggak akan hadir. Makanya kalau Dede tidak hadir, kami akan mengoreksi kehadiran pak Dedi Mulyadi. Karena peran komunikasi Dede dan pak Dedi ini sangat penting. Kalau Dede nggak hadir itu kita anggap nggak terlalu penting. Kecuali kalau Dede hadir pada siang hari ini, maka akan berdampak baik pada PK kita ini,” kata Farhat.
Farhat pun menegaskan bahwa kehadiran dari Dede sebagai saksi kunci pembunuhan Vina sangat penting dalam pengadilan.
“Dan kita meminta lawyer-lawyer dan pak Dedi untuk hadir. Penting disini bukan hanya pak Dedi pernah mendengar keterangan Dede, tapi kita ingin mendengar keterangan Dede. Karena Dede saksi yang tidak hadir di pengadilan hanya sumpah kemudian dia mengatakan ini ada rekayasa dan ada arahan daripada Widyana, kita minta kesaksian bukan di media sosial tapi di pengadilan. Itu baru bukti yang kuat.”
“Saya yakin beliau (Dede) akan hadir. Kalau Pak Dedi Mulyadi calon Gubernur Jawa Barat bisa hadir, masa Dede nggak bisa dihadirkan. Karena Dede di rumah perlindungan Dedi Mulyadi. Jadi tidak ada lagi kalimat atau kata menunda kesaksian Dede. Karena inilah saat yang paling tepat menghancurkan Dede karena dalam pertimbangan atau ada beberapa saksi yang dibawah sumpah itu memang masuk dalam perkara nomor 16,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)