JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Komisi Antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita. Pemanggilan tersebut, dalam kapsitasnya sebagai saksi. Selain Mbak Ita, KPK juga memanggil suaminya yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB).
"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AB dan HGR," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahrdhika Sugiarto, kepada awak media, Selasa (30/7/2024).
Selain di kantor KPK, pemeriksaan terkait kasus tersebut juga dilakukan di Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang Jawa Tengah. Dimana, di tempat tersebut KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono (BP); Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Binawan Febrianto (BF); serta Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminudin (IA).
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Selain itu, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
KPK juga telah melakukan sejumlah giat penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Semarang. Di antaranya, rumah dinas dan kantor Mbak Ita, serta beberapa lokasi lainnya.
Beberapa dokumen yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut pun diamankan tim Lembaga Antirasuah.
"Dari proses tersebut telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen, salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan aliran dana, serta dokumen elektornik, yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file yang tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/7/2024).
(Fahmi Firdaus )