JAKARTA - Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pria asal Kendal, Jawa Tengah berinisial MAFA (20) karena menjual konten video porno orang dewasa hingga anak-anak melalui media sosial.
"Modus operandinya, tersangka MAFA mengiklankan konten video yang bermuatan asusila atau pornografi, termasuk pornografi anak melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya, akun X yang dioperasikan oleh MAFA kini telah disuspend atau dimatikan.
Melalui akun X tersebut, MAFA memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram miliknya dengan nama Deflamingo Collection.
"Pada channel telegram tersebut, Tersangka menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak," katanya.
Polisi, tambah Ade, telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MAFA di Rutan Polda Metro Jaya.
Perbuatan pelaku dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Salman Mardira)