Mereka marah sebab mendapat informasi salinan putusan yang sudah dibacakan akan direvisi. Bahkan, hingga menjelang Maghrib kemarin, salinan itu belum selesai sehingga embua tim kuasa hukum terdakwa tetap bertahan di kantor pengadilan.
"Terhadap putusan hakim, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding," ujar Safran.
Anggota kepolisian dari Polres Ssumbawa dikerahkan untuk mengamankan sidang akibat lericuhan tersebut.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.