Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan, Ini Bunyi Pasalnya

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |05:04 WIB
Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan Lewat PP Kesehatan, Ini Bunyi Pasalnya
Ilustrasi sunat. (Foto: Askmen)
A
A
A

Budi menjabarkan bahwa ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal di peraturan tersebut meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement