JAKARTA - Kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke meja sidang. Kasus yang menetapkan 15 orang sebagai tersangaka ini akan digelar dengan agenda sidang perdana dengan pembacaan dakwaan pada esok, Kamis 1 Juli 2024.
"Dari penetapan majelis hakim yang kami terima, persidangan dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang Terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).
Agung menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut semua terdakwa akan dihadirkan secara langsung. Adapun untuk jadwalnya, dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Para Terdakwa akan dihadirkan secara langsung dipersidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwan 15 orang tersangka di kasus pungli Rutan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Perkara yang menyeret nama Karutan KPK Achmad Fauzi akan segera disidangkan.
“Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan Terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk,” kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).