Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |16:27 WIB
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah, Tiga Eks Pejabat ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun
Sidang perdana kasus korupsi timah (foto: MPI/Khabibi)
A
A
A

Hendry Lie melalui PT Trinido Internusa: Rp1.059.577.589

375 mitra jasa usaha pertambangan: Rp10.387.091.224.913

CV. Indo Megal Asia dan CV. Koperasi Karyawan Mitra Mandiri: Ep4.416.699.042.396

Emil Erminda melalui CV Salsabila: Rp986.799.408.690

Harvey Moeis dan Helena Lim: Rp420.000.000.000

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement