Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News : Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |17:04 WIB
<i>Breaking News</i> : Soetikno Soedarjo Divonis Bebas di Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
Sidang putusan Soetikno Soedarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta (MPI/Khabibi)
A
A
A

Soetikno diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.


"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Soetikno Soedarjo sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," terang JPU saat bacakan surat tuntutan.


Selain hukuman pidana, Soetikno juga dikenakan hukuman berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 1.666.667,46 dan 4.344.363,19 dan €4.344.363,19. JPU meminta agar hukuman uang pengganti itu dibayarkan maksimal 1 bulan pasca hukuman inkrah.
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement