Harjono mengungkap bahwa satu hal yang bisa dirasakan Dewas KPK sejatinya tak punya kewenangan. Meski begitu, bukan berarti Dewas KPK tak bisa hadir dan campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK, khususnya berkaitan etik.
"Harus disinkronkan sejuah mana Dewas bisa ikut campur tangan dalam pelaksanaan tugas KPK. Dengan keputusan MK kita ini cuman dianggap kewenangan pro-justitial saja. Izin untuk penyadapan dan sebagainya tak ada, oleh karena itu kalau tak ada pengawasan ya utamanya adalah kode etik penegakan," katanya.
Dia menambahkan, Dewas KPK telah memberikan warisan-warisan yang baik untuk perbaikan pada lembaga antirasuah.
(Fakhrizal Fakhri )