DEPOK - Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pelaku penganiayaan balita sekaligus pemilik Daycare Wensen School, di Harjamukti, Cimanggis, Depok berinisial MI terancam hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Pelaku sudah mengakui perbuatannya yang terekam CCTV.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan," kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (31/7/2024) malam.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Daycare Wensen School berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bayi. Diketahui MI juga sebagai influencer parenting yang sesekali membahas kekerasan terhadap anak.