Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU: Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |16:59 WIB
KPU: Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024
Anggota KPU Idham Holik. Foto: Okezone/Danandaya.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pilkada 2024, serta rancangan PKPU Dana Kampanye. Dalam draf itu, lembaga penyelenggara Pemilu itu menambahkan kelompok relawan untuk wajib melaporkan dana kampanye di Pilkada serentak tahun 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dalam legal drafting rancangan peraturan itu, KPU menambahkan relawan sebagai penyumbang dana kampanye terhadap pasangan calon di pesta demokrasi lima tahunan tersebut. Idham mengungkapkan dana kampanye yang bersumber dari perseorangan dikelompokkan menjadi empat kategori. Yang pertama dari partai politik (Parpol) atau anggota parpol pengusung pasangan calon.

"Anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa ditambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol . Yang kedua Individu Perseorangan," kata Idham di Ruang Rapat Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). 

Selanjutnya, parpol non pengusung pasangan calon juga bisa memberikan modal kampanye. Parpol non-pengusung yang dimaksud ialah partai yang tidak memiliki kursi atau suara di DPRD, namun ingin memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan.

"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40 UU 10 tahun 2016 partai politik yang bisa melakukan yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPRD," ujar Idham.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement