Sementara yang terakhir ialah, relawan. Kata Idham relawan pasangan calon nantinya diwajibkan melaporkan dana yang diberikan kepada pasangan calon kepada KPU.
"Yang terakhir relawan. Relawan kedepan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye," ucap Idham.
Berbeda dengan pilpres, pileg dan pemilu DPD sebelumnya. Sumbangan kampanye telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018. Untuk calon presiden, DPR RI, DPRD sumbangan perorangan maksimal Rp 2.500.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp25.000.000.000.
Sedangkan untuk, bacaleg DPD hanya bisa menerima sumbangan dari perseorangan maksimal Rp750.000.000, sedangkan sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp1.500.000.000.
(Puteranegara Batubara)