Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Usai Ditangkap, Meita Pemilik Daycare di Depok Dibantarkan ke RS Polri

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |15:06 WIB
Sakit Usai Ditangkap, Meita Pemilik Daycare di Depok Dibantarkan ke RS Polri
Daycare di Depok. Foto: Okezone/Refi.
A
A
A

"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi saksi dari orangtua korban tambahan termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujar Arya.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement