Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Dituntut Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |02:06 WIB
Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Dituntut Mati
Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 53 Kg dituntut hukuman mati (Foto: Istimewa)
A
A
A

MEDAN - Dua terdakwa kurir narkoba yang ditangkap personel Polrestabes Medan berikut barang bukti 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil happy five di kawasan Air Hitam, Kota Pekanbaru, Riau pada 29 Januari 2024 lalu, dituntut dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa kurir narkoba bernama Dedi Noviyana (29) dan Tanajudin (28) itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhendayani Nasution, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lucas Sahabat Duha di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (1/8/2024).

JPU menuntut keduanya dengan hukuman maksimal karena menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika secara tanpa hak, seperti yang diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Noviyana dan Tanajudin, masing-masing dengan pidana mati,” kata JPU Nurhendayani.

JPU menyebut hal yang memberatkan tuntutan kepada kedua warga Kampung Gebang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten itu adalah karena perbuatan mereka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Lucas Sahabat Duha menunda persidangan hingga Kamis, 8 Agustus 2024. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU Nurhendayani menyebut perkara ini bermula ketika pada Kamis, 25 Januari 2024 lalu, terdakwa Dedi dihubungi seseorang bernama Toman (buron) untuk mengantarkan narkotika ke Kota Pekanbaru. Dedi kemudian mengajak terdakwa Tanajudin untuk terbang ke Pekanbaru pada Senin, 29 Januari 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement