Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Dituntut Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2024 |02:06 WIB
Dua Kurir 53 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Happy Five Dituntut Mati
Dua kurir narkoba jenis sabu seberat 53 Kg dituntut hukuman mati (Foto: Istimewa)
A
A
A

Setibanya di Pekanbaru, mereka lalu menyewa kamar kos-kosan. Mereka lalu dihubungi Toman dan diberikan nomor ponsel seseorang yang akan mengantarkan narkoba kepada mereka. Dedi pun kemudian menghubungi pengantar narkoba itu dan mendapatkan lokasi dimana ia dapat mengambil mobil berisi narkoba tersebut. 

Tanpa ditemani Tanajudin yang ditinggal di kamar kos, Dedi pun mendatangi lokasi yang diinformasikan. Setibanya di lokasi tersebut ia menemukan mobil dimaksud. Saat ditemukan, mobil jenis Daihatsu Xenia itu tidak terkunci dan kunci kontak mobil tergantung di dalam mobil. Di bagasi mobil terdapat pula empat goni berisi 53 kilogram sabu-sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

Dedi kemudian membawa mobil itu menuju kos-kosan yang disewa bersama Tanajudin. Namun di tengah jalan, dia dicegat oleh sejumlah personal Polisi dari Polrestabes Medan yang telah melakukan pengawasan terhadap mobil itu sejak berangkat dari Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Polisi bahkan sempat terlibat kejar-kejaran dengan Deni sebelum akhirnya Dedi bisa dihentikan dan Narkoba yang dibawanya bisa disita. Polisi pun kemudian menangkap Deni serta Tanajudin yang ditinggal di kamar kos.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement