"Jadi saudara setor sendiri ke rekening saudara sendiri?," tanya Hakim yang kemudian dibenarkan oleh Saksi.
"Pakai KTP saudara, betul?," tanya Hakim yang kemudian dibetulkan oleh Saksi.
Kemudian, Hakim Fahzal pun menanyakan perihal pembayaran senilai Rp4,5 yang merupakan bagian Rp7,5 miliar dari harga rumah.
"Rp4,5 (miliar) lagi gimana pak?," tanya Hakim.
"Kemudian setelah dri situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp100 juta cash, saya masukin ke dalam tas," jawab Saksi.
Untuk sisanya, Kharrazi menyebutkan, pembayaran dalam bentuk valas dolar Singapura. Pembayaran pun masih dilakukan pada hari yang sama.
"Rp4,4 (miliar) lagi gimana caranya bayarnya?," tanya Hakim Fahzal.
"Bawa dolar Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Dolar apa?," cecar Hakim.
"Dolar Singapura Yang Mulia," jawab saksi.