"Dengan uang rupiah atau dengan valas?," tanya Hakim Fahzal.
"Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab Saksi.
"3 miliar rupiah?," tanya Hakim.
"Iya, kemudian saya setorkan ke bank syariah Indonesia di (Bank) dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," jawab Saksi.
Di ruang sidang, Kharrazi menyatakan melakukan transaksi dengan bertemu langsung dengan Gazalba di salah satu bank di Jakarta. Saat memasuki bank, Kharrazi menyebutkan Gazalba membawa tas dan dua buah koper yang berisi uang tunai.
"Kemudian masuk bank itu bawa tas ga?," tanya Hakim.
"Bawa tas dengan koper Yang Mulia," jawab Saksi.
"Koper itu maksudnya bawa uang?," tanya Hakim Fahzal lagi.
"Di dalam koper isinya uang Yang Mulia," jawab Saksi.
"Berapa koper pak?," cecar Hakim.
"Kalau seingat saya dua Yang Mulia," jawab Saksi.