Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cak Imin Dilaporkan ke MKD, Bawa Istri Dalam Rombongan Haji DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |15:55 WIB
Cak Imin Dilaporkan ke MKD, Bawa Istri Dalam Rombongan Haji DPR
Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR/IG
A
A
A

JAKARTA  - Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.  Cak Imin diduga membawa istrinya, Rustini Murtadho ke dalam rombongan tim pengawas (Timwas) Haji 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto. Laporannya telah diterima oleh sekretariat MKD pada hari Senin (5/8/2024).

"(Melaporkan) Wakil Ketua DPR RI Pak Muhaimin. Ada indikasi penyalahgunaan kekuasan, (karena) mengikutsertakan istrinya dalam rombongan haji," kata Musyanto usai melakukan laporan di Sekretariat MKD.

Dikatakannya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, dan telah melanggar kode etik sebagai anggota DPR.

Kendati demikian, dia tak menyampaikan lebih lanjut terkait bukti yang diserahkan kepada MKD DPR. Musyanto hanya mengatakan bahwa pihaknya akan melengkapi bukti kepada MKD dalam waktu dekat.

"Ya untuk sementara bukti yang ada dulu. Nanti akan kita lengkapi 2-3 hari Insya Allah," tutup Musyanto.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement