JAKARTA - Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta judul gugatan "Kaesang Dilarang Jadi Gubernur," dalam permohonan uji materi UU Pilkada yang dilayangkan oleh adik Almas Tsaqibbirru, Arkaan Wahyu Re A (22) untuk diganti. Menurutnya, permohonan uji materi harus memenuhi unsur kepatutan dan kesopanan.
Permintaan itu dilayangkan Arief dalam sidang perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
"Ini kalau kaya gini, setelah kepada Ketua MK perihal ada heading 'Kaesang dilarang jadi gubernur' ini tidak memenuhi kaidah-kaidah kepatutan, kaidah-kaidah kepantasan dan itu tidak ada dan itu tidak lazim, supaya dihapus," kata Arief.
Judul permohonan uji materi itu kata dia, bersifat provokatif. Arief menilai, judul tersebut seperti memprovokasi agar majelis hakim konstitusi mengabulkan gugatan tersebut.
"Ini provokatif nggak boleh begini permohonan, ini seolah-olah memprovokasikan orang Indonesia atau orang memprovokasi hakim supaya memutus seperti apa yang diingkan, nggak bener ini," ucap Arief.
Arief menegaskan, warga Indonesia harus mencerminkan karakter Pancasila. Atas daaar itu, ia menilai, kepatutan etika merupakan hukum yang baik.