Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur, Hakim MK:  Provokatif, Ini Enggak Benar!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |16:28 WIB
Judul Gugatan Kaesang Dilarang Jadi Gubernur, Hakim MK:  Provokatif, Ini Enggak Benar!
UU Pilkada Digugat Kaesang Dilarang Jadi Gubernur/IG
A
A
A

Sekadar informasi, mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Arkaan Wahyu Re A (22), menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adik Almas Tsaqibbirru itu, mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dianggap penuh ketidakpastian hukum.

Melalui Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, mengatakan jika Arkaan menginginkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Dihitung penetapan calon, setelah pendaftaran bekas masuk penetapan calon. Ini uji materi pemaknaan atas Undang-Undang, beda dengan Partai Garuda, sebelumnya atas PKPU," kata Arif Sahudi, Senin (15/7/2024).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement