Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Majelis Hakim Vonis Walbertus Natalius Wisang 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |18:18 WIB
 Majelis Hakim Vonis Walbertus Natalius Wisang 3 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo
Eks Tenaga Ahli Menkominfo Walbertus Natalius Wisang divonis 3 tahun penjara (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Tenaga Ahli Johnny G Plate, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman penjara tiga tahun dalam kasus korupsi proyek BTS 4G.

Majelis Hakim meyakini, Walbertus terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Walbertus Natalius Wisang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya, Walbertus Natalius Wisang dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement