Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Proyek BTS Kominfo

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |17:55 WIB
<i>Breaking News</i>: Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara karena Korupsi Proyek BTS Kominfo
Sidang putusan Elvanno Hatorangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Okezone.com/Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Elvanno Hatorangan, mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dengan hukuman 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,4 miliar.

Majelis Hakim meyakini, Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Elvanno Hatorangan dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024). 

Elvanno juga divonis denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 4 bulan. 

Selain itu, Elvanno juga dijatuhkan hukuman pidana uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar. Sejumlah barang milik Elvanno yang telah disita, berupa mobil HR-V, motor Ducati dan Triump, serta tanah dan bangunan seluas 139,5 meter per segi yang berlokasi di Jakarta akan dilelang sebagai uang pengganti. 

Jika jumlah hasil lelang ada nilai lebih dari jumlah pidana uang pengganti, maka akan dikembalikan kepada Elvanno.

"Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Hakim. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement