Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang dilakukan secara turut serta telah mengakibatkan kerugian negara dan perbuatan terdakwa telah memperkaya terdakwa dan orang lain.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, dan memiliki tanggung jawab keluarga.
Sebelumnya, Elvanno Hatorangan dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan bui serta membayar uang pengganti Rp2,4 miliar subsider 3 tahun 6 bulan bui.
(Salman Mardira)