JAKARTA - Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy mengaku siap menghadapi proses hukum usai dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pimpinan PKB terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Namun, dia mengaku aneh, sebab ini seharusnya merupakan persoalan internal.
"Kita siap menghadapi, agak aneh saja, persoalan internal bawa-bawa polisi, Cak Imin ini anti-kritik, enggak layak orang yang anti-kritik memimpin partai politik,"kata Edy usai agenda diskusi publik di Hotel Oasis Amir, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya, pernyataannya beberapa waktu lalu demi membangun PKB ke depan. Sehingga sudah selayaknya kritikan dibalas dengan sebuah fakta-fakta yang ada.
"itu kan lembaga demokrasi seharusnya kritikan itu dibalas dengan fakta-fakta, tapi kan enggak sanggup untuk mengungkapkan fakta," ujar Lukman.
Menurutnya, pelaporan ini justru menjadi peluang baginya untuk mengungkapkan masalah-masalah yang ada kepada publik. Sehingga masyarakat yang dapat menilai apakah tindakan itu benar atau tidak.
"Tapi enggak apa-apa bagi saya kesempatan saya untuk membuka persoalan-persoalan kepada publik akhirnya. Kalau persoalan ini diproses dengan pendekatan seperti ini, saya kira itu,"tuturnya.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.
"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
(Puteranegara Batubara)