Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sekjen PKB Dilaporkan Loyalis Cak Imin ke Bareskrim, Begini Reaksi PBNU

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2024 |18:25 WIB
Mantan Sekjen PKB Dilaporkan Loyalis Cak Imin ke Bareskrim, Begini Reaksi PBNU
Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis angkat bicara soal pelaporan mantan sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy oleh DPP PKB ke Bareskrim Polri. Dia menganggap laporan DPP PKB merupakan hak sebagai warga negara Indonesia.

Adapun laporan terhadap Lukman Edy teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.

"Hak warga negara ya untuk melaporkan hal-hal yang dianggap janggal, ya nanti kita serahkan kepada hak sebagai warga negara," kata Cholil Nafis dalam konferensi pers di kantor PBNU Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama naik usai memenuhi panggilan PBNU. Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM.

"Hari ini kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik," kata Ketua DPP PKB Cucun Syamsurijal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement