PBNU menganggap adanya laporan terhadap Lukman Edy, merupakan sikap PKB yang ingin menyelesaikan suatu permasalahan ini dengan cepat. Padahal pansus ini baru saja bekerja.
"Kita menganggap pelaporan-pelaporan seperti itu sesungguhnya menggambarkan keputusan dan ingin secepat mungkin menyelesaikan masalah padahal semuanya masih sedang berproses saya kira itu pengantar saya," ucap Gus Ipul.
Sebelumnya, PKB melaporkan eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Baeskrim Polri. Laporan itu teregister STTL/262/VIII/2024/BARESKRIM tertanggal 5 Agustus 2024. Ia dituding telah melakukan pencemaran nama baik.
“Kami dari DPP PKB bersama tim kuasa hukum yang diberikan mandat untuk melaporkan saudara Lukman Edy yang sudah menyebarkan suatu berita yang dikonsumsi oleh publik yang itu membahayakan satu ujaran kebencian atau itu adalah pencemaran nama baik,” kata Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan Perundungan, Cucun Syamsurijal di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).