Dia menilai, jika kalau melihat Pasal yang digunakan dalam UU Pornografi No. 44/2008 dan UU Informasi & Transaksi Elektronik No 01/2024 (yang merupakan Revisi dari UU No 11/2008 dan UU No 19/2016).
"Maka langkah untuk menangkap pengedar video tersebut di social media dan sekaligus memeriksa AD selaku Saksi adalah sudah benar. Sekalilagj karena yg dipersoalkan dalam hukumnya ini adalah soal penyebaran konten pornografinya, bukan soal Etika / Normanya," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )