BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat angkat bicara terkait ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal. Sumpah pocong digelar di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, jika sumpah pocong bukanlah ajaran agama Islam. Hanya saja, ritual tersebut kerap kali dilakukan oleh orang-orang pemeluk agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ucap Iman, Jumat (9/8/2024).
Iman menjelaskan, sumpah dalam agama Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah Ta’ala atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," jelasnya.
Iman memastikan, tidak pernah ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah Ta’ala atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah Ta’ala. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," ungkapnya.