Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asosiasi Petani: PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekosistem Pertembakauan!

Widya Michella , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |18:30 WIB
Asosiasi Petani: PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekosistem Pertembakauan!
Asosiasi Petani:  PP 28 Tahun 2024 Matikan Ekosistem Pertembakauan!
A
A
A

JAKARTA - Puluhan  perwakilan dari asosiasi petani, asosiasi pedagang ritel, akademisi, ulama, dan pelaku industri menuntut pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 17 tahun 2023.  PP ini berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan yang sudah berkontribusi terhadap perekonomian rakyat dan negara Indonesia.

Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Sarmidi Husna mengatakan, PP tersebut sangat berpotensi merugikan dan bahkan mematikan ekosistem pertembakauan di Indonesia secara terstruktur massif dan sistematis, baik produk tembakau tradisional maupun elektronik.

“Kami menyadari pentingnya kesehatan masyarakat, namun setiap regulasi harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara berimbang dan menyeluruh,” ujar Sarmidi dalam Halaqah Nasional tentang “Dampak Regulasi PP 28 tahun 2024 terhadap Ekosistem Pertembakauan di Indonesia, Jumat (9/8/2024).

“Pemerintah belum terlihat perannya dalam edukasi soal pencegahan rokok anak dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terkait bahaya merokok, malah sibuk mencampuri urusan di luar bidang kesehatan,”sambungnya.

Dia juga menyoroti proses penyusunan PP 28 tahun 2024 yang tidak partisipatif karena tidak melibatkan para pemangku kepentingan yang berpotensi terdampak pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, banyak pasal-pasal dalam PP tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu.

"Namun, amat disayangkan Pemerintah mensahkan PP berbagai aturan terkait pasal pengamanan zat adiktif yang akan membumihanguskan salah satu sektor padat karya yang menopang perekonomian nasional,”kata dia.

 

Selain itu, Halaqah juga menyoroti ada sebelas pasal yang sangat mengkhawatirkan, antara lain: pasal tentang batas maksimal nikotin dan TAR; pasal terkait larangan penjualan; kawasan tanpa rokok; larangan iklan di media sosial dan pengendalian iklan di situs web dan e-commerce; pembatasan iklan luar ruang; larangan memberikan anjuran mengonsumsi tembakau, dan beberapa pasal karet yang bersifat multi-tafsir dan bisa memicu ketegangan dan konflik horisontal antar aparat pemerintah dengan warga masyarakat (ma’alatul af‘al).

"Dalam implementasi dan pengawasannya, PP Nomor 28 tahun 2024  ini sangat berpotensi menimbulkan konflik sosial horisontal antar aparat pemerintah dengan warga negara,"ujarnya.

Beberapa pasal yang membingungkan seperti adanya larangan menjual rokok 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, larangan rokok untuk dipajang di tempat orang lalu-lalang sulit untuk diimplementasikan dan akan membuat banyak pihak bingung saat harus diterapkan,"kata dia.

 

Sehingga Sarmidi menyebut penerapan pasal-pasal ini akan menimbulkan multi-tafsir, rawan praktik pungli sehingga memberikan tekanan kepada rakyat, utamanya pedagang kecil yang mendapatkan pemasukan cukup signifikan dari berjualan rokok. 

Dengan demikian, pihaknya menyepakati tuntutan pembatalan atau revisi pasal-pasal zat adiktif dalam PP 28 tahun 2024. Seluruh jejaring masyarakat sipil dan para pihak pihak terkait tembakau perlu menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi dampak regulasi PP ini terhadap kedaulatan ekonomi sosoal budaya masyarakat.

"Kami akan mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk berdialog dan mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan publik tanpa mengorbankan keberlanjutan ekonomi sektor pertembakuan. P3M dan seluruh jejaring akan terus memantau perkembangan situasi dan siap memberikan kontribusi konstruktif dalam proses revisi dan implementasi PP 28 tahun 2024 demi tercapainya regulasi yang adil, efektif, dan berkelanjutan”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement