Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok 2 Suporter Persis Solo, 3 Tersangka Terinspirasi Game Online GTA San Andreas 

Romensy August , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |16:07 WIB
Bacok 2 Suporter Persis Solo, 3 Tersangka Terinspirasi Game Online GTA San Andreas 
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

SOLO - Polresta Solo menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembacokan dua suporter Persis Solo usai pertandingan melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada 3 Agustus 2024. Tersangka membacok korban karena terinspirasi dari game online Grand Theft Auto atau GTA San Andreas.

Ketiga tersangka berinisial CP (31) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo; AAM (23) alias Kampret warga Gandekan, Jebres, Solo; dan RRN (19) warga Pancang Sawit Jebres Solo. Mereka diduga anggota geng pembuat onar dan tidak terafiliasi dengan kelompok suporter.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa para tersangka terafiliasi dengan kelompok geng bernama San Andreas yang terinspirasi dari game GTA San Andreas. Total anggota dari kelompok ini berjumlah 51. 

"Tersangka ini terafiliasi dengan sebuah kelompok yang mereka dirikan terinspirasi dari sebuah permainan atau game," ujarnya saat konferensi pers di Mako Polresta Solo, Jumat (9/8/2024).

Pembacokan terhadap dua korban bermula saat para tersangka CP, AMM dan RRN tengah nongkrong sambil mengkonsumsi miras dan obat-obatan terlarang. 

Tak lama kemudian, lewat rombongan suporter Persis Solo yang tengah mengantar para pemain idolanya pulang ke mes. Pelaku kemudian berboncengan tiga menggunakan sebuah sepeda motor mengejar rombongan itu.

 

Sesampainya di Rumah Sakit Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Para pelaku kemudian kembali mengejar dan saat sampai di depan kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban. 

"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," ujarnya. 

Ketiga tersangka pun dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. 

Sementara itu, salah satu anggota San Andreas  AAM mengungkapkan bahwa sebelum melakukan pengejaran C meneriakkan kode 'Mainkan'. Ia juga mengaku tidak mengenal korban. 

"Saya di situ ngejar pak. Dikatan C mainkan. Tidak kenal korban. Ngejar konvoi," tutup dia. 
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement