JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat, 9 Agustus 2024, kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir pada pemanggilan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihak Miryam mengkonfirmasi tidak hadir. Oleh karena itu, pihak lembaga antirasuah telah menyiapkan jadwal oemeriksaan ulang dalam perkara tersebut, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang," kata Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.