Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Miryam Haryani Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus e-KTP

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |13:29 WIB
Miryam Haryani Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus e-KTP
Jubir KPK. Foto: Okezone/Nur Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Mantan Anggota DPR RI, Miryam S. Haryani (MSH) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP pada Jumat, 9 Agustus 2024, kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir pada pemanggilan tersebut. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihak Miryam mengkonfirmasi tidak hadir. Oleh karena itu, pihak lembaga antirasuah telah menyiapkan jadwal oemeriksaan ulang dalam perkara tersebut, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

"Saksi berhalangan hadir namun mengkonfirmasi penyidik untuk dijadwal ulang," kata Tessa yang dikutip Sabtu (10/8/2024). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam S. Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement