Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam Haryani

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |13:13 WIB
Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Eks Anggota DPR Miryam Haryani
Juru Bicara KPK Berikan Keterangan Pers. Foto: Nur Khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota DPR RI peridoe 2009-2014, Miryam Haryani (MSH), pada hari ini. 

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan TPK terkait proyek pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (9/8/2024). 

Tessa menjelaskan, pemeriksaan yang bersangkutan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. 

Juru bicara berlatar belakang penyidik itu belum menyebutkan materi apa yang akan didalami dari keterangan MSH itu. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menvonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta terhadap mantan anggota Komisi II DPR, Jakarta, Miryam Haryani. Dia divonis bersalah memberikan keterangan tidak benar pada perkara penyidikan dan persidangan e-KTP.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement