JAKARTA - Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan nilai demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya akan menjadi masalah berbau korupsi bila diambil namun tidak dibayarkan dendanya.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan tersebut.
“Kalau (berasnya) diambil tanpa bayar (demurrage) ya itu masalah (berbau korupsi),” ujar dia, Minggu,(11/8/2024).
Dalam penjelasannya, Fickar juga menerangkan, bahwa beras yang tertahan di pelabuhan tersebut akan menjadi kerugian negara apabila tidak dibayarkanya dendanya.
“(Demurrage atau denda) itu yang dihitung sebagai kerugian negara kalau tidak dibayar,” papar Fickar.
Fickar menambahkan, jika beras yang berada di 1.600 kontainer itu dibiarkan begitu saja maka pihak berwenang harus memanggil dan meminta keterangan dari pengangkut.
“Jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab maka bisa diminta paksa membayar atau mengembalikan barang itu ke tempat awal pengiriman,” tegas dia.
Fickar melanjutkan, pihak pelabuhan sendiri bisa meminta penetapan kepada pengadilan apabila beras di 1.600 kontainer tersebut tidak bertuan. Nantinya, kata dia, pengadilan bisa memutuskan apakah beras tersebut bisa menjadi milik negara atau dimusnahkan sebagai barang ilegal.
“Jika tidak jelas juga pihak pelabuhan bisa minta penetapan ke pengadilan untuk diputuskan menjadi milik negara atau dimusnahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian atau Kemenperin mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.