Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gagasan Menag soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa FKUB Dinilai Terobosan Melayani Umat

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |17:11 WIB
Gagasan Menag soal Pendirian Rumah Ibadah Tanpa FKUB Dinilai Terobosan Melayani Umat
Ilustrasi rumah ibadah umat Buddha (Foto: Ist/Dok)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pendirian rumah ibadah. Salah satu yang diatur mengenai rekomendasi pendirian rumah ibadah tak perlu melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun cukup dari Kemenag.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP WALUBI, Romo Asun, mengapresiasi gagasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memudahkan proses pendirian rumah ibadah hanya lewat Kemenag. Rencana tersebut merupakan langkah yang baik dan sangat membantu umat mendirikan rumah ibadah. 

"Namun, persoalannya untuk dapat mewujudkan gagasan tersebut, Bapak Menteri Agama harus merubah PBM (Peraturan Bersama Menteri)  No. 9 dan 8 Tahun 2006, serta Pergub No. 83 Tahun 2012, Tentang Pembangun Tempat Ibadah,” ujar Romo Asun dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Saat ini, di Jakarta pengurusan pendirian rumah ibadah harus mendapatkan persetujuan dari 60 warga yang bukan agamanya. Selain itu, harus disetujui RT, RW, Lurah serta Camat di masing-masing surat persetujuan warga. 

Kemudian, dibawa ke Kemenag Kota dan FKUB wilayah setelah mendapatkan rekomendasi dilanjutkan ke Kantor Wali kota. Selanjutnya, dibawah ke Kemenag Propinsi, lalu FKUB Provinsi. Setelah melewati rangkaian tahapan tersebut, terakhir Pengurus Izin Prinsip di Kantor Gubernur mulai dari Dikmental, Biro Hukum, Sekda.

“Jadi untuk pendirian rumah ibadah bukan hanya dari rekomendasi FKUB saja, melainkan dari beberapa instansi terkait,” katanya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement