JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, tidak setuju adanya penghapusan syarat rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai izin pendirian rumah ibadah.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan untuk menghapus syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah. Sehingga, pendirian rumah ibadah hanya memerlukan izin Kementerian Agama (Kemenag) saja.
“Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Wapres kepada awak media usai melakukan kunjungan di MusiumKu Gerabah Timbul Raharjo Kasongan, Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).
Wapres menegaskan bahwa aturan pendirian rumah ibadah prosesnya tidak semata-mata terjadi. Pasalnya, ada diskusi-diskusi panjang yang dilahirkan sehingga diputuskan aturan tentang syarat rekomendasi dari FKUB sebagai izin pendirian rumah ibadah
“Jadi prosesnya tidak, tidak begitu saja terjadi. Dan kesepakatan itu dibuat selama 4 bulan dalam 11 kali pertemuan, saya apal, saya yang ikut melahirkan itu. Dari hasil diskusi-diskusi itulah terjadilah kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” tegas Wapres.