Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain pipa besi sepanjang 62 cm, tali tampar sepanjang 144 cm, serta pakaian milik korban dan pelaku.
"Pelaku kini menghadapi jeratan hukum dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Sebelumnya,warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki di tengah sawah, pada 3 Agustus 2024.
(Angkasa Yudhistira)