"Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku HP di Dusun Simpangan dan saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep," ucapnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D
dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
(Qur'anul Hidayat)