Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Beri Endorsan, Pria di Sumenep Perkosa Siswa SMA di Kosan

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |12:50 WIB
Modus Beri <i>Endorsan</i>, Pria di Sumenep Perkosa Siswa SMA di Kosan
Pria di Sumenep perkosa siswa SMA. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
A
A
A

"Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku HP di Dusun Simpangan dan saat ini pelaku berada di Mapolres Sumenep," ucapnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau 82ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D
dipidana dengan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement