PALEMBANG - SNA (42) seorang bapak di Banyuasin ditangkap anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, setelah terungkapnya pemerkosaan terhadap dua putri kandungnya sendiri, Senin (12/8/2024).
Diketahui bahwa aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
Dan aksi bejat tersangka terbongkar saat tersangka ribut dengan istrinya dikediamannya. Korban yang melihat ibunya ribut dengan ayahnya hendak melakukan KDRT.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap kedua putri kembarnya sejak korban berumur 9 tahun.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka mengakui sudah tidak terhitung melakukan perbuatan tak senonoh kepada kedua anaknya. Aksi dilakukan saat istrinya tidak di rumah perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2012 sampai tahun 2024, saat ini korbannya masih kuliah di salah satu perguruan tinggi," jelas Indra.