"Ya enggak bisa. Itu kan hak prerogatif presiden. Tanya ke Presiden dong. Dan enggak bisa kita desak juga presiden untuk reshuffle. Kabinet itu adalah para pembantunya ya, yang melaksanakan pemerintahan, jadi kebutuhannya hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Selain Arifin Tasrif, ada dua nama yang terkena reshuffle, yaitu Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Keduanya merupakan politikus Partai Nasdem dan PDIP.
Yasonna akan diganti oleh Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas. Sementara, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, akan menjabat Menteri LHK menggantikan Siti Nurbaya.
(Fahmi Firdaus )