Tindak pidana pemerasan dan gratifikasi itu, kata Arief, dilakukan SD dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Tujuan uang yang diberikan Fictor kepada SD diduga digunakan untuk penggulingan Kepala BPOM hingga pengurusan sidang PT AOBI yang tengah bergulir di BPOM.
"Ya intinya saya nggk tau motifnya apa, yang jelas dia (Fictor) dimintai uang dengan alasan untuk itu, tujuan itu," katanya.
"Jadi intinya itu ada keterangan bahwa memang salah satunya itu, kan banyak tuh transaksi-transaksi yang dilakukan. Nah salah satunya itu adalah dengan tujuan untuk menggulingkan itu tadi," sambungnya.
Arief enggan menyebut sosok kepala BPOM yang digulingkan, termasuk soal kasus PT AOBI yang tengah ditangani BPOM.
"Ya nanti bisa di cek ke BPOM ya, karena mereka yang lebih tahu tentunya. Tapi tentunya terkait dengan kewenangan-kewenangan BPOM dalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia ya," katanya.
(Puteranegara Batubara)