JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar. SD melakukan perbuatan itu dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).
Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Sebanyak Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, lalu Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK.
Kemudian, sebanyak Rp1,178 miliar masuk ke rekening SD, dan Rp350 juta diterima secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM. Arief menjelaskan, penetapan tersangka SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.
"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," katanya.