JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM berinisial SD, yang merupakan tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar. Usai operasi penindakan itu, penyidik membawa koper yang diduga berisikan alat bukti terkait perkara itu.
Penyidik Madya Subdit 2 Dit Tipikor Bareskrim Polri Kombes Yohanes Richard menjelaskan, kegiatan operasi penindakan ini terkait dengan kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut. Hal ini juga untuk mencari alat bukti tambahan lainnya.
"Kami menangani kasus pemerasan salah satu kegiatan yang dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti lain," kata Yohanes usai penggeledahan, Selasa (13/8/2024).
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief mengatakan, penggeledahan rumah SD di kawasan Kota Bogor itu digelar secara tertutup.
"Betul, tim penyidik tengah melakukan penggeledahan terhadap satu lokasi tempat tertutup, berlokasi di Bogor Barat, Kota Bogor," kata Arief kepada wartawan, Selasa (13/7/2024).
Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar.