JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap, pihaknya telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Berdasarkan keterangan saksi, Arief menungkap, pemerasan dilakukan untuk menggulingkan Kepala BPOM saat itu.
"Ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulaingkan kepala BPOM)," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).
Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar.