Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Sebut Eks Mantan Pegawai Lakukan Pemerasan hingga Rp3,49 Miliar untuk Gulingkan Kepala BPOM

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |21:40 WIB
Polri Sebut Eks Mantan Pegawai Lakukan Pemerasan hingga Rp3,49 Miliar untuk Gulingkan Kepala BPOM
Bareskrim Polri (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap, pihaknya telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Berdasarkan keterangan saksi, Arief menungkap, pemerasan dilakukan untuk menggulingkan Kepala BPOM saat itu.

"Ya betul. Menurut keterangan saksi seperti itu (aliran uangnya untuk menggulaingkan kepala BPOM)," kata Arief Adiharsa kepada wartawan, Senin (12/7/2024).

Diketahui, SD melakukan pemerasan kepada Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI), Fictor Kusumareja sebesar Rp3,49 miliar. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement