Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 12 Agustus 2024 |16:30 WIB
Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement