Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilih Sementara Pilkada Kota Depok 2024 Ditetapkan 1.423.747 Orang

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Selasa, 13 Agustus 2024 |05:17 WIB
Pemilih Sementara Pilkada Kota Depok 2024 Ditetapkan 1.423.747 Orang
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Depok menetapkan DPS (KPU Depok)
A
A
A

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Kota Depok dan Jawa Barat 2024 sebanyak 1.423.747 orang. Angka ini turun dibandingkan daftar pemilih pada Pemilu 2024.

"Jumlah ini mengalami penurunan dari data sebelumnya yang mencapai 1.424.656 orang, setelah kami melakukan pengecekan dan menemukan data ganda," kata Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin dalam keterangannya, Senin 12 Agustus 2024.

DPS Pilkada 2024 tersebut ditetapkan dalam rapat pleno terbuka KPU Depok di Hotel Santika, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Willi menjelaskan bahwa proses penetapan DPS ini merupakan tahapan berjenjang yang dimulai dari penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI, yang kemudian diteruskan ke KPU Provinsi dan KPU Kota Depok. 

"Setelahnya, KPU Kota Depok melakukan proses pencocokan dan penelitian selama sebulan, dari Juni hingga Juli 2024," ucapnya.

Sebelum penetapan DPS, KPU Kota Depok juga telah menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Proses ini juga melibatkan partisipasi masyarakat yang dapat memberikan masukan, seperti melaporkan pemilih yang telah meninggal atau pindah domisili, yang akan ditindaklanjuti pada masa perbaikan.

Sebagai informasi, rapat pleno penetapan DPS ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos; Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana; Dandim 0508 Depok, Kolonel Infanteri Iman Widhiarto, serta beberapa perwakilan dari instansi terkait. 
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement