Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual HP Pakai Postingan Orang Lain, Penipu di Bandarlampung Diringkus Polisi

Ira Widyanti , Jurnalis-Rabu, 14 Agustus 2024 |21:10 WIB
Jual HP Pakai Postingan Orang Lain, Penipu di Bandarlampung Diringkus Polisi
Ilustrasi
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang remaja berinisial AF (24) diringkus polisi di kediamannya Jalan Raden Gunawan, Kelurahan Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 22.00 wib.

Pelaku dibekuk Polsek Kemiling lantaran melakukan penipuan dengan modus memposting ulang barang jualan milik orang lain di media sosial Facebook.

Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo mengatakan  pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Muhammad Wahyudi warga Kecamatan Sukabumi.

"Iya pelaku kami amankan saat lagi asik bermain hp di rumahnya," ujar Sutomo, Rabu (14/8).

Sutomo menjelaskan, peristiwa itu berawal pada Kamis (8/8) sekitar pukul 14.00 wib lalu korban hendak membeli handphone di akun Facebook milik pelaku.

"Pelaku ini awalnya posting jual hp, ternyata yang diposting itu jualan orang lain yang udah discreenshot terus diposting ulang," ucapnya.

Korban yang tertarik melihat postingan pelaku langsung menghubungi pelaku. "Pas korban mau beli, pelaku ini langsung hubungi penjual aslinya," tuturnya.

Lalu, pelaku mengajak korban untuk COD melihat hp yang akan dijual tersebut. "Tapi yang COD ini korban dan pemilik hp aslinya, jadi pelaku ini mengendalikan mereka," kata dia.

Ketika COD tersebut, pelaku memberitahu kepada korban bahwa yang COD adalah adiknya, begitu juga dengan pemilik asli hp tersebut.

"Saat udah sepakat, pelaku bilang ke korban uangnya jangan cash tapi ditransfer dengan alasan takut dipakai adiknya," jelasnya.

Korban yang sudah terlanjur percaya langsung mentransfer uang kepada pelaku sejumlah Rp4,2 juta.

"Usai ditransfer, pelaku tidak merespon lagi pesan korban. Saat itu, korban dan pemilik hp aslinya masih di lokasi. Korban pun bilang ke pemilik asli hp itu uangnya sudah ditransfer, namun pemilik asli hp itu bilang tidak ada," ungkapnya.

Merasa tertipu, korban langsung melapor ke Polsek Kemiling. "Kami pun langsung melakukan penyelidikan melalui nomor rekening dan nomor hp pelaku, akhirnya pelaku dibekuk di kediamannya," jelasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buku tabungan, 3 ATM, 2 hp dan 1 dompet.
 

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement