Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Ipda Nauli Siregar, berdasarkan keterangan korban, para pelaku memiliki dendam pribadi kepada korban. Namun, motif lainnya masih dilakukan pendalaman.
Untuk para pelaku petugas langsung menangkap dua orang pelaku. Sementara satu orang lainnya yang masih buron.
Saat ini, masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satreksrim Polres Serdang Bedagai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara.