Untuk para pelaku petugas langsung menangkap dua orang pelaku. Sementara satu orang lainnya yang masih buron.
Saat ini, masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satreksrim Polres Serdang Bedagai. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Serdang Bedagai. Petugas mempersangkakan pelaku dengan Pasal 351 juncto Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman kurungan pidana lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.