Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ramai KTP Dicatut untuk Paslon di Pilkada, Website KPU untuk Cek Dukungan Tak Bisa Diakses!

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 16 Agustus 2024 |15:25 WIB
Ramai KTP Dicatut untuk Paslon di Pilkada, Website KPU untuk Cek Dukungan Tak Bisa Diakses!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Website infopemilu.kpu.go.id tak bisa diakses imbas dari ramainya isu KTP yang dicatut untuk paslon Pilkada 2024.

Website yang digunakan untuk mengecek apakah NIK kita mendukung salah satu paslon di Pilkada, tak bisa diakses hingga Jumat (16/8/2024) pukul 13.22 WIB. Diduga, situs tersebut down karena terlalu banyak yang mengakses.

Diketahui, dunia media sosial dihebohkan dengan informasi banyaknya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut untuk mendukung paslon tertentu di Pilkada 2024.

Hingga kini belum ada info lebih lanjut terkait sulitnya mengakses informasi di website KPU. 

Sebelumnya, Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengatakan bahwa apabila warga merasa dicatut dan tidak mendukung untuk melaporkan ke kantor Bawaslu DKI.

"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal Calon Gubernur/Wakil Gubernur independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya padahal tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2024).

Benny menambahkan bahwa warga harus membuat laporan resmi dengan datang ke Kantor Bawaslu DKI.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement