BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong memfasilitasi kasus pencurian motor dengan restorative justice. Dimana, tersangka yang bernama Subur akhirnya terbebas dari jeratan hukum setelah korban menerima permintaan maaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Irwanuddin Tadjuddin mengatakan Subur merupakan tersangka kasus pencurian motor di wilayah Cileungsi pada 20 Juni 2024. Kasus ini sudah melalui proses penyidikan di kepolisian dan dilimpahkan ke Kejaksaan
"Restorative Justice pengembalian keadaan semula terhadap tersangka Subur bin Marhadi, pelanggar Pasal 362 delik pencurian. Kebetulan perkara ini sudah melalui proses penyidikan oleh polisi dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Tadjuddin kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
Namun, pada tahap di Kejaksaan ini ada upaya perdamaian yang dilakukan oleh korban dan Subur. Dari situ, terjadi kesepakatan mediasi oleh Jaksa hingga akhirnya keduanya dipertemukan.
"Saksi korban merasa iba terhadap keberadaan tersangka, karena ternyata tersangka ini memiliki seorang istri yang sekarang sedang mengandung. Tersangka bukan karena dia punya profesi tukang nyolong, hanya terdorong ingin membantu persalinan istrinya yang sedang mengandung 9 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan," jelasnya.
Terdorongnya tersangka melakukan pencurian motor itu semua karena tidak disengaja. Tersangka yang sedang mencari pekerjaan di wilayah Bogor melihat motor yang terpakir dengan kunci menggantung.
"Sehingga saat itu dia timbul niat untuk melakukan pencurian karena terdorong itu tadi yang saya bilang bahwa untuk membantu istrinya yang sedang mengandung 9 bulan," ungkap Tadjuddin.
Selain itu, pihaknya juga melakukan identifikasi tersangka ke lingkungan tempat tinggalnya hingga ke tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Didapati, Subur memang berprilaku baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau pidana.
"Jadi identifikasi yang kita lakukan terhadap masyarakat yang ada di sana bahwa memang beliau orang yang baik, sehingga kita menganggap, karena dibantu juga saksi korban ingin perkara ini tidak dilanjutkan dan memaafkan perbuatan dari tersangka. Alhamdulillah hari ini kita nyatakan beliau tidak dalam status terpidana atau tersangka dan kita kembalikan dalam keadaan semula. Jadi proses yang melaksanakan itu restorative justice," terangnya.
Sementara itu, Subur mengaku bersyukur lantaran bisa terbebas dari jeratan hukum dengan jalan restorative justice. Dirinya pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya atau melanggar hukum.
"Saya bersyukur, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan saya yang melanggar hukum ini. Saya senang, saya bahagia. Istri hari ini memang bulannya, saya berdoa biar mereka selamat keduanya, hanya itu yang saya bisa doakan," tutur Subur.
(Khafid Mardiyansyah)